Mulai 1 Januari, Tarif Listrik Naik 4,3 Persen

Kriminal | Rabu, 29 Agustus 2012 - 08:57 WIB

JAKARTA (RP) - Tekad pemerintah untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) sudah bulat. Saat ini, bahkan pemerintah sudah menetapkan angka pasti rencana kenaikan tarif listrik pada 1 Januari 2013 nanti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, angka kenaikan rata-rata tarif listrik yang akan diterapkan pemerintah adalah 4,3 persen setiap kuartal 2013. “Kalau untuk pelanggan 450 VA (volt ampere), tidak ikut naik,” ujarnya Selasa (28/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Jero, rencana kenaikan tarif listrik memang akan dibebankan kepada pelanggan yang masuk kategori kelas menengah dan kelas atas, sehingga rencana kenaikan akan diberlakukan mulai pelanggan 900 VA ke atas.

Kenaikan pun akan diberlakukan secara proporsional. Artinya, semakin besar kapasitas daya, semakin besar kenaikannya. “Misalnya untuk pelanggan 2.000 VA, itu pasti,” katanya.

Sebagai gambaran, berdasar Peraturan Presiden (Perpres) No 8 Tahun 2011, tarif listrik untuk pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA berkisar antara Rp169 hingga Rp495 per kilowatt hour (kWh). Adapun tarif untuk pelanggan 450 VA prabayar sebesar Rp 415 per kWh.

Jero mengatakan, yang pasti, kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara bertahap per kuartal. Artinya, kenaikan rata-rata 4,3 persen akan diberlakukan pada 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober. Sehingga total kenaikan selama satu tahun akan mencapai kisaran 16 persen.

Jero menyebut, dengan sistem bertahap, maka kenaikan tarif listrik tersebut diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Jero memisalkan, untuk masyarakat yang tiap bulan membayar tagihan listrik Rp200 ribu, maka kenaikan per bulan hanya sekitar Rp2 ribu.

“Bagi masyarakat tidak terasa berat. Bagi APBN, ini bisa menghemat,” ucapnya. (owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook