PENCULIKAN

Pelaku Penculik dan Pemerasan Bayu di Bangko Pusako Ditangkap

Kriminal | Rabu, 29 Juli 2020 - 16:22 WIB

Pelaku Penculik dan Pemerasan Bayu di Bangko Pusako Ditangkap
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk.(DOK.RIAUPOS.CO)

BANGKO PUSAKO (RIAUPOS.CO) - Polisi meringkus pelaku penculikan dan pemerasan, Bayu Sentana, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Pelaku sedang duduk bersama temannya, di samping Indomaret KM 22 di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut KM 22 Kepenghuluan Bangko Sempurna, Bangko Pusako. Langsung diamankan tim unit reskrim Polsek Bangko Pusako dan dibawa ke mapolsek," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH, Rabu (29/7/2020).


Bayu dites urine positif metaphetamine dan saat dilakukan test rapid menunjukkan hasil reaktif, selanjutnya dilakukan swap di Puskesmas Bangko Kanan dan saat ini masih menunggu keluarnya hasil swap dari Pekanbaru.

Kasubbag Humas menerangkan pasal yang dipersangkakan pasal 328 Jo 333 Jo 351 KUHP. Penculikan yang dilanjutkan penyekapan oleh pelaku, terjadi pada Senin (6/7) sampai Sabtu (11/7). 

"Korbannya Kriswandi (19) warga Kepenghuluan Bangko Sempurna, dan tindak pidana tersebut terjadi di rumah Nandos di Jalan Lintas Riau - Sumut KM 22 Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako," kata Juliandi. 

Juliandi menjelaskan sebelum penculikan terjadi, korban berada di rumah bersama ibu dan adiknya. Pelaku Bayu datang menaiki motor dan meminta ijin ke ibu korban untuk dibawa jalan. Ibu korban mengizinkan, dan diketahui sempat sampai di KM 24, pelaku putar arah ke KM 23 dan tiba di depan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lalu berhenti di situ. 

"Pelaku beralasan menunggu adiknya Ukti, saat itulah datang pelaku lain Nandus dari arah semak memiting leher korban dan memukul kepala mengunakan pisau serta menyeret pelapor ke arah kebun sawit yang sudah terparkir mobil L200," kata Juliandi. 

Korban dimasukkan pelaku Nandus ke dalam mobil dan sempat ditinju di bagian wajah dan kepala. Sementara pelaku Bayu menyetir mobil dan membaw ke sebuah areal kebun sawit. Nandus menyuruh korban menghubungi orang tuanya dan mengatakan telah diculik serta minta uang tebusan Rp50juta. 

Korban selanjutnya diikat mengunakan lakban dan dibawa ke rumah Nandus di KM 22 Balam, di sini lah korban disekap dan dianiaya lebih kurang enam hari. Pada Sabtu (11/7/2020) pelapor disuruh menjemput ibunya untuk berdamai saja secara kekeluargaan. 

"Pada saat itu kesempatan pelapor melarikan diri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako," kata Juliandi. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook