Korupsi Kemenag, 8 Tersangka Ditetapkan

Kriminal | Sabtu, 29 Juni 2013 - 08:25 WIB

JAKARTA (RP) - Kasus korupsi yang mendera Kementerian Agama (Kemenag) RI seakan tak habis. Setelah kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran oleh KPK, kini giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus tipikor pengadaan perlengkapan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) oleh Kemenag. Kasus yang diketahui terjadi pada 2010 lalu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp71,5 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto seusai salat Jumat (28/6) mengatakan bahwa Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, staf PT Nurationdo Bangun Perkara, Mauren Patricia Cicilia dan mantan perwakilan dari unit pengadaan Rizal Royan serta konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga tersangka lainnya merupakan mantan pejabat di jajaran Kemenag, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag, Syaifuddin, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Affandi Mochtar serta mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Firdaus Basuni.

‘’Dua orang itu yang terdahulu, nanti menyusul enam orang. Dua orang sudah dalam tahap penelitian berkas oleh penuntut umum, jadi itu sudah pra-penuntutan,’’ kata Andhi di Kejagung. Namun Andhi mengaku bahwa dari kedelapan orang tersangka tersebut, satu pun belum ada yang ditahan. Padahal para tersangka tersebut dinilai menyulitkan tim penyidik Kejagung karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Salah satunya ialah Arifin Ahmad yang mangkir dari pemanggilan penyidik pada Kamis (27/6).

‘’Menahan itu kan ada syarat-syaratnya,’’ ujarnya. Andhi juga menegaskan bahwa saat ini keputusan terhadap para tersangka berada di tangan jaksa penuntut umum. ‘’Artinya berkasnya sudah diteliti oleh penuntut umum, jadi sudah selesai. Tinggal penuntut umum mengeluarkan P21 atau masih ada petunjuk terhadap dua orang tersangka. Sedangkan yang enam orang, sekarang sedang pemberkasan,’’ paparnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa dana pengadaan perlengkapan laboratorium IPA bagi MA dan MTs oleh kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali tersebut berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negera Perubahan (APBN-P) Dirjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2010. (dod/fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook