DUMAI (RP) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madya Dumai kembali mengamankan pelaku pembawa Narkoba dari Malaysia, Sabtu (27/4) sekitar pukul 11.40 WIB. Pelakunya seorang kakek, warga Aceh bernama Syamsuddin Usman (65), penumpang kapal feri Indomall Express 3 dari Malaysia, tertangkap tangan membawa sabu-sabu (crystal methamine) seberat 718,20 gram.
Barang haram yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar itu diamankan petugas saat pemeriksaan menggunakan X-ray di Pelabuhan Dumai. Petugas berhasil mengamankan 4
plastik kecil sabu dari dalam baju yang dilekatkan di atas pinggang, dan 3 plastik lagi dari kantong celana tersangka.
Awalnya, tersangka sempat menolak saat dilakukan pemeriksaan badan. Hal itu semakin menambah kecurigaan petugas, hingga akhirnya diperiksa secara paksa menggunakan sinar X-ray. Petugas langsung meringkus tersangka dan membawa barang bukti ke kantor BC Dumai di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti sabu dilimpahkan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Dwijo Muryono, Ahad (28/4) dalam jumpa pers mengatakan, selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu, petugas juga menyerahkan alat bukti lainnya, yaitu satu unit handpone Nokia, KTP dan paspor milik tersangka.
‘’Sabu tersebut, rencananya akan dibawa dan dipasarkan ke Batam, tapi transit dulu di Kota Dumai,’’ katanya.
Pelaku, kata Dwijo, bisa diancam {asal 112 Undang-undang Nomor: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP H Ristiawan Bulkaini menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka penyeludupan sabu-sabu dari BC Dumai yang ditangkap di wilayah pelabuhan penumpang Dumai.
Sejumlah barang bukti yang telah diserahkan, di antaranya, tujuh paket yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu, passpor nomor A 1894562, uang Rp1.463.000 dan 4.351 ringgit Malaysia serta 30 dolar Singapura, satu gulung gumpalan kertas koran, lima lembar imo passenger list MV Indomal Express 3, satu helai celana panjang warna cokelat dan satu unit handphone merek Nokia tipe 103.
‘’Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ paparnya.
Sebelumnya, KPPBC Madya Dumai tercatat pernah mengungkap tangkapan terbesar pada Februari 2010. Sebanyak 3,25 kilogram sabu-sabu senilai Rp6,5 miliar berhasil diamankan. Pelakunya juga seorang warga Aceh bernama Rizal (40), yang datang dari Malaysia transit ke Dumai menggunakan kapal feri Indomall Express.(nzr)