BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Nekad dan bejat. Dua kata ini pas untuk menggambarkan kelakukan WD (25) warga Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja. WD melakukan aksi pencabulan terjadap anak di bawah umur berinisial R yang masih berusia 11 tahun, pada Ahad (27/1). Bejatnya, WD yang merupakan tetangga korban melakukannya di depan TV rumah orang tua korban.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano menjelaskan, kasus ini terkuak ketika kedua orang tua korban mendengar percakapan dua putrinya, antara A (6) dan R (11) yang menjadi korban. Saat ini orang tua korban yang sedang berada di dalam kamar mendengar si putri bungsu bertanya kepada si kakak bahwa ‘’Om WD’’ mengganggunya saat sedang menonton TV.
Marah, kedua orang tua korban langsung ke luar kamar dan menanyakan maksud kata ‘’mengganggu’’. Saat itulah R menangis terisak dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang telah dilakukan oleh WD tetangganya.(end)