KASUS THR UNTUK KOMISI VIII DPR

Rudi Jelaskan Bahwa Karen Menolak Saat Diminta Uang

Kriminal | Rabu, 29 Januari 2014 - 20:46 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku pernah melakukan percakapan dengan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait uang tunjangan hari raya (THIR) untuk Komisi VIII DPR. Rudi dalam pembicaraan itu meminta agar Karen ikut menyediakan uang THR untuk para politisi di komisi yang membidangi energi dan pertambangan itu.

Menurut pengacara Rudi, Rusdi A. Bakar, kliennya bukanlah pihak yang berinisiatif menyediakan uang THR. Sebab, kata Rusdi, saat itu Rudi hanya menyampaikan permintaan Waryono Karno yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Memang ada percakapan itu. Tapi Pak Rudi hanya menyampaikan apa yang diminta Pak Waryono," kata Rusdi di KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

Rusdi menambahkan, uang urunan itu akan digunakan untuk kebutuhan rapat antara Kementerian ESDM dan DPR. "Dia hanya menyampaikan apa yang dimaui Pak Waryono Karno ke Bu Karen untuk ikut memberikan untuk istilahnya tutup gendang atau bagaimana itu," ujarnya.

Namun, Rusdi menyatakan, Karen menolak memberikan urunan. "Bu Karen memang keberatan. Dia enggak mau," tandasnya.(gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook