JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan Akil Mochtar dari penyidikan ke penuntutan, Rabu (29/1).
Berkas yang dilimpahkan terkait dugaan suap dan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Akil disangkakan melakukan dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten) di MK. Dia juga disangka dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar kasus Gunung Mas dan Lebak.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dalam dugaan suap, Akil disangka menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Sementara, sengketa Pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah adalah Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Ini yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan. Dugaan tindak pidana pencucian uang juga sudah masuk tahap dua," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Pilkada Jawa Timur juga masuk dalam dakwaan Akil. Khusus pilkada ini adalah dugaan penerimaan janji. Namun, Johan tidak menjelaskan soal janji yang dimaksud. "Nanti diperjelas di pengadilan. Di dakwaannya," ujarnya.
Johan mengaku belum mengetahui gratifikasi yang diterima Akil. Namun, kalau total penyitaan aset terkait perkara Akil nilainya lebih dari Rp 100 miliar. "Kalau yang disita itu lebih dari Rp 100 miliar kalau dikonversikan ke uang," tandasnya. (gil/jpnn)