DURI (RIAUPOS.CO) - Merasa sudah menjadi kekerasan seksual, Kenanga (bukan nama sebenarnya) (21) memutuskan mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan. Dalam laporannya, korban menceritakan, dirinya sudah diperkosa di tanggal Mal Mandau City (Manci), Duri, Ahad (26/1), sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Mapolsek Mandau langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka yang diduga sudah melakukan pemerkosaan terhadap Kenanga.
Kapolsek Mandau Kompol Jose DC Fernandes SIK melalui Panit I Reskrim Ipda Ismanto Wibowo melalui pesan singkatnya, Selasa (28/1), membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana asusila tersebut. ‘’Benar telah melapor ke Polsek Mandau seorang perempuan yang diduga menjadi korban perkosaan sesuai laporan Nomor LP 15/I/2014/Riau/Bks/Sek-Mdu,’’ kata Ismanto.
Begitu mendapat laporan, lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat. Beberapa jam kemudian, tersangka yang berinisial BA berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan berarti. Kini BA meringkuk di sel Polsek Mandau menunggu proses hukum lebih lanjut. Hukuman berat akibat memperturutkan hawa nafsu pun menunggunya.
Ditambahkan Ismanto, dalam melaksanakan niat jahatnya, tersangka BA mengajak korban ke tangga darurat di lantai dua Mal Manci. Di tempat itu, pakaian korban yang bekerja di mal Manci langsung dipreteli pelaku secara paksa. Kenanga juga dipaksa melayani nafsu bejatnya. Usai melampiaskan nafsunya, BA meningalkan korban begitu saja di tangga darurat.
‘’Merasa tidak terima, hari itu juga korban yang tinggal di Kecamatan Pinggir ini langsung melapor ke penyidik Polsek Mandau,’’ ujarnya.(sda)