PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Delapan item proyek senilai Rp198 miliar yang diduga terjadi penyimpangan penggunaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kampar antara tahun 2011 sampai 2013 berada dalam penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kami saat ini menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan ABPD Kampar tahun 2011 sampai 2013. Terkait proyek, ada delapan item, ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau Rachmat Lubis SH kepada wartawan, Selasa (28/1).
Dalam penyelidikan kasus ini, lanjut Rachmat, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hari ini (kemarin, red) sudah ada saksi yang kita periksa. Ini untuk menghimpun keterangan terkait delapan item proyek tersebut, lanjut Kasidik.
Saksi-saksi yang diperiksa, Selasa (28/1) adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar Asril Jasda, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Azwan yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan Kepala BPPKAD Kampar Khoridah.(ali)