PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mustafa Kamal, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjadi terdakwa pada korupsi proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) di Tengganau, Bengkalis dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam vonis, Selasa (28/1).
Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.
‘’Terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. Menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan pada terdakwa,’’ ujar ketua majelis, I Ketut Suarta SH.
Selain hukuman penjara, Mustapa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
‘’Keputusan yang diambil berdasarkan keterangan saksi, bukti di persidangan dan analisa fakta hukum. Semuanya merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya,’’ kata ketua majelis.
Selain itu, vonis yang dijatuhkan ini juga sudah didasari dengan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
‘’Pertimbangan memberatkan, terdakwa sudah merugikan negara dan bertentangan dengan keinginan negara dalam memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengaku menyesal,’’ paparnya.
Usai vonis dibacakan, terdakwa mengatakan masih berpikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dimana jika tidak dibayar maka terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan 6 bulan kurungan.(ali)