Laporan AFRIMEN, Dumai afrimen@riaupos.co
Bripka HP, oknum Polres Dumai yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu lima gram lebih dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Dumai dibacakan Selasa (28/1). Majelis hakim yang diketuai Eduard Sihaloho SH dengan anggota Udut Napitupulu SH dan Muhamad Ali Iskandar SH.
Terhadap putusan itu HP, menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. HP didakwa bersalah dan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang kepemilikan narkotika jenis sabu diatas lima gram.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona SH dari Kejaksaan Negeri Dumai, HP ditutut sembilan tahun penjara. Dengan demikian, putusan hakim lebih rendah dua tahun.
Meski HP tampak tambah menerima putusan hakim itu, namun tidak dengan istrinya. Istrinya yang berada dalam ruang sidang langsung meraung. Ia bahkan berteriak histeris.(eca)