JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menjelang pelimpahan berkas perkara, Akil Mochtar membuat manuver.
Ia mengaku pada sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur sebenarnya memenangkan pasangan Khofifah-Herman S Sumawiredja.
Ia juga mengaku meminta uang Rp10 miliar karena didesak partai politik untuk memenangkan pasangan Karsa, Sukarwo-Saifulah Yusuf.
Hal itu diungkapkan pengacara Akil Mochtar yang juga pengacara Khofifah, Otto Hasibuan. Ia mengaku usai membesuk kliennya untuk membahas pesan blackberry messenger (BBM) yang menyebutkan Akil meminta uang Rp10 miliar untuk memenangkan pasangan Karsa.
‘’Saya menemui beliau untuk mengkonfirmasi soal itu. Saya menyatakan akan mundur jika memang Pak Akil menerima uang dari Pilkada Jatim, sebab saya kan juga pengacara pasangan yang bersengketa,’’ jelasnya.
Dari pertemuan itu Akil mengungkapkan jika putusan sengketa Pilkada Jatim di MK itu cacat hukum. Menurut Akil, sebenarnya majelis hakim sudah mengeluarkan putusan menerima gugatan kubu Khofifah-Herman.
‘’Intinya hakim memutuskan pemilihan ulang,’’ ujarnya. Nah, setelah rapat itu Akil kemudian tertangkap dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Gunung Mas.
‘’Dari situ kemudian sengketa Pilkada Jatim diputuskan tanpa kehadiran Ketua Panel. Dalam putusan itu juga tidak disebutkan nama Akil dan hasilnya berbalik menolak seluruh gugatan kubu Khofifah,’’ jelas Otto yang datang didampingi pengacara Akil lainnya, Tamsil Syukur.
Versi Akil ketika itu perkara sudah ditutup artinya tidak ada lagi tahapan. Menurut Akil, putusan itu tidak memiliki dasar, apalagi ketika perkara itu diputus statusnya masih non-aktif.
‘’Atas dasar apa keputusan itu? Keputusan tiba-tiba berubah padahal perkara sudah ditutup, kecuali kalau saat itu pemeriksan masih berjalan berbeda lagi,’’ tanya Otto.
Akil juga membantah jika dirinya bermain dalam Pilgub Jatim. Dia memang mengakui adanya pesan dari Blackberry Messager-nya yang meminta uang Rp10 miliar untuk memenangkan Pasangan Karsa.
Versi Akil pesan BBM itu hanya bagian dari kekesalannya karena terus didesak oleh sejumlah pengurus Partai Golkar untuk memenangkan pasangan Karsa. Salah satunya Ketua DPD Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali dan Sekjen Idrus Marham.
‘’Katanya Pak Akil dia didesak terus, karena kesal dia bilang kalau mau tapi harus Rp10 miliar. Menurut dia itu tidak terjadi karena waktu itu majelis sudah memutuskan menerima gugatan Khofifah,’’ terang Otto. Oleh karena itu Akil mengaku akan menyurati MK untuk mempertanyakan putusan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, klaim sepihak Otto Hasibuan ini langsung dibantah pihak MK. ‘’Itu klaim tak berdasar dan tak benar,’’ kata salah seorang hakim MK Harjono ketika dikonfirmasi via telepon kemarin.
Menurut Harjono, keputusan untuk menolak gugatan Khofifah sudah melalui Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH).(ano/jpnn)