Miliki 16 Paket Sabu, IRT Ditahan

Kriminal | Senin, 28 Desember 2020 - 12:15 WIB

TAMPAN (RIAUPOS.CO)  -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) harus mendekam di balik jeruji Polsek Tampan karena terlibat peredaran narkoba. Warga Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ini diringkus pada Sabtu (22/12) pukul 21.00 WIB.

"Barang bukti yang dimiliki RRS adalah sebanyak 16 paket sabu ukuran sedang dengan berat 811,38 gram," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita kepada Riau Pos, Ahad (27/12).


Tidak hanya itu, Ambarita sebut, turut disita uang senilai Rp14.800.000 juta, timbangan digital, mesin cuci, dan dua buah handphone. "Pangakuan RRS barang bukti itu didapat dari pria bernama Andre dan akan dijual kepada Darwin. Kedua pria masih dalam pengejaran," urainya.

Dalam pada itu, kepada penyidik RRS sebut, telah lima kali mendapat pasokan dari Andre. Kemudian, RRS mendapat upah dari Andre sebanyak Rp1 juta.

"Katanya, sabu itu akan dijual ke Kampung Dalam dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp1 juta," terangnya.

Adapun kronologi penangkapan, Pamen berbunga melati satu itu mengatakan, adanya laporan dari masyarakat adanya jual beli narkoba di lokasi yang dimaksud. Kemudian Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko bersama anggota menuju TKP untuk memastikan.

Sesampainya di rumah RRS, hasil penggeledehan barang bukti itu dibungkus di dalam plastik asoi warna hitam. Selain itu, ditemukan bungkusan plastik clip di dalam mesin cuci yang terletak di belakang rumahnya.

Selanjutnya RRS pun digelandang ke Polsek Tampan dan dilakukan pemeriksaan serta tes urine. Hasilnya pun positif amphetamin. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sof) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook