PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang bandar togel berinisial So (40) terpaksa harus diringkus oleh anggota opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat (25/12/2015) malam. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp830 ribu dan beberapa lembar rekap kertas pemesanan nomor togel.
Pelaku yang diketahui warga Jalan Karya Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya itu berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal saat berada di salah satu warung pecal di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya. Pelaku yang terkejut saat diringkus oleh polisi, tidak berkutik saat barang bukti kertas rekap serta pemesanan nomor togel berada di dalam handpone miliknya.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada transaksi jual beli nomor togel. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar. Pelaku mengaku jika baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini," terang Kapolsek Sukajadi AKP Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Minggu (27/12/2015) siang.
Bersama barang bukti, pelaku terus dilakukan pemeriksaan secara mendalam di ruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, karena hasil keterangan sementara pelaku mengaku jika telah menyetor kepada bandar besar berinisial Ao yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Sebelumnya kami juga telah menggrebek pelaku tetapi tidak berada di rumah," tutup Kanit Reskrim.
Laporan : Defry Masri