KOTA (RP) - Anggota Sat Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap dua pelaku pencuri dengan modus menyumbat mesin ATM dengan menggunakan lidi. Masing-masing berinisial NV (37) warga Jalan Tanjung Batu Pekanbaru dan KB (43) warga Jalan Teropong, Pekanbaru. Sementara IN diduga otak pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran.
‘’NV di sini berperan sebagai pengintai sekaligus sebagai joki yakni menyuruh korban menelpon ke nomor palsu yang tertempel di dalam ATM,’’ Kata Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto.
Keduanya berhasil ditangkap anggota buser Polsek Limapuluh setelah mendapat laporan dari korban bernama Suparni (40) warga Jalan Permata Ujung komplek Permata Indah, yang mengalami kerugian Rp11,4 juta pada Senin, (16/12) lalu. Mendapat laporan tersebut anggota langsung melakukan penyidikan.
Dari penyidikan tersebut, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV yang ada didalam ATM BCA Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.
Mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota kemudian melakukn pengejaran. Akhirnya, Rabu (18/12) tersangka NV berhasil ditangkap saat berada di warnet Valencia dan tanpa perlawanan tersangka langsung digelandang ke Polsek.
Selanjutnya dari hasil pengembngannya Polisi. Kembali berhasil membekuk KB yang saat itu sedang berada di rumahnya, tanpa perlawanan pelaku juga lantas digelanndang ke Polsek.
Kepada sejumlah awak media, NV mengatakan bahwa aksinya ini dikomandoi oleh IN (DPO) dan dengan IN tersangka mengakui telah melakukan sebanyak tujuh kali. Diantaranya, di ATM BCA Jalan Sekolah, ATM BCA Jalan Yos Sudarso, ATM BCA Jalan Kuantan dan ATM di dalam PT Agung Jalan Soetomo.
‘’Sewaktu beraksi saya sama IN, tugas saya cuma mengintai korban dan menyuruh korban agar menghubungi nomor handphone yang tertera di dalam ATM yang sudah kami tempel,’’ paparnya.
Sementara tersangka KB perannya di sini sebagai sopir. ‘’Saya hanya sopir bang, saat eksekusi saya tidak ikut saya di dalam mobil saja,’’ tuturnya.
Kompol Suherwanto, Jumat (27/12) mengatakan, saat ini masih melakukan pengejaran kepada otak pelaku berinisial IN. ‘’Saat ini otak pelaku (IN) masih dalam pengejaran, sementara kedua pelaku saat ini telah kita lakukan penahanan,’’ katanya.
Kompol Suherwanto juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat melakukan transaksi di sejumlah ATM dan tidak langsung percaya terhadap seseorang yang berpura-pura ingin memberikan pertolongan.
Terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 7 tahun penjara. (*5)