Kejagung Bentuk Tim Pemburu Aset Eddy Tansil di Luar Negeri

Kriminal | Sabtu, 28 Desember 2013 - 05:44 WIB

JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk menelusuri aset-aset buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Tan Tjoe Hong alias Eddy Tansil. Nilai asetnya adalah 565 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 triliun.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa dalam kasus Eddy, PPA tersebut juga akan turut mengeksekusi isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya terkait denda dan uang pengganti. ”Kegiatannya adalah untuk melacak aset dan ketika sudah ketemu akan dieksekusi,” kata Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (27/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, Andhi menyatakan bahwa pihaknya optimis dapat memulangkan pembobol Bank Bapindo tersebut ke tangan pemerintah Indonesia dari Tiongkok pada tahun depan.  ”Insya Allah dapat diekstradisi tahun depan,” ungkapnya.

Keberadaan Eddy yang telah terendus di Cina oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 2011 lalu mulai diupayakan ekstradisinya.  Namun sayangnya, pemerintah Indonesia hingga kini belum memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan pemerintah Cina. Proses ekstradisi Eddy pun akhirnya perlu proses yang lebih panjang. ”Kita tuhunya dari central authority di Kemenkum HAM. Nanti kita akan koordinasikan terus,” ucapnya.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook