Status Pailit Istaka Karya Dicabut

Kriminal | Rabu, 28 Desember 2011 - 09:40 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah melewati rangkaian proses hukum yang berlaku, akhirnya status pailit PT Istaka Karya dicabut.

Kepastian itu diperoleh dari disetujuinya Pengajuan Kembali (PK) dari putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dengan progres positif tersebut, pembangunan infrastruktur yang dimulai sejak tahun 2010 dapat berjalan seperti yang telah direncanakan. Ditergatkan pembangunan dapat final pertengahan tahun 2012.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PU SF Hariyanto kepada Riau Pos, Selasa (27/12).

‘’Berdasarkan informasi yang kita peroleh pengajukan PK dari PT Istaka Karya sudah disetujui MA. Sehingga tidak ada lagi permasalahan. Semua dapat kita lanjutkan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, dengan putusan tersebut, pihak PT Istaka selaku penanggung jawab progres dapat menjalankan secara optimal. Sehingga dapat menjawab permasalahan kemacetan yang selama ini terjadi di areal tersebut.

‘’Dengan putusan ini diharapkan menjadi motivasi lebih bagi pekerja untuk melaksanakan tugasnya sesuai target,’’ imbuhnya.

Saat ditanyakan mengenai progres yang sedang berjalan untuk pembangunan fly over itu, dia mengatakan awal Januari 2012 pekerja sudah dapat melakukan pemasangan girder secara keseluruhan. Sehingga dapat dilanjutkan dalam tahap finalisasi.

‘’Pertengan Januari ditargetkan girder sudah naik ke atas. Saat ini, seluruh alat dan bahan sudah ada di Kota Pekanbaru. Memang menjelang akhir tahun ini, sebagian pekerja libur, namun akan kembali beraktivitas secara kesuluruhan awal Januari mendatang,’’ jelasnya.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook