SIDANG KELIMA DUGAAN KASUS KORUPSI KEHUTANAN RIAU

Rusli Zainal Tak Mengerti Keterangan T Lukman Jaafar dan Anwir Yamadi

Kriminal | Kamis, 28 November 2013 - 14:06 WIB

Rusli Zainal Tak Mengerti Keterangan T Lukman Jaafar dan Anwir Yamadi
Tengku Lukman Jaafar

Riau Pos Online - Mantan Gubernur Riau terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan Riau sebesar Rp265 miliar lebih HM Rusli Zainal SE MP (RZ) mengaku tak tahu apa yang baru saja disampaikan oleh saksi mantan Direktur CV Bhakti Praja Mulia, Pelalawan yang juga mantan Asisten di Pemprov Riau tahun 2003 Tengku Lukman Jaafar dan mantan Staf Umum/Humas PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Anwir Yamadi dalam sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis siang tadi (28/11).

Hal ini ditegaskan RZ saat hakim ketua Bachtiar Sitompul SH MH menanyakan kepada RZ apakah mengerti apa yang disampaikan kedua saksi tersebut. "Saya tidak tahu apa yang disampaikan mereka Yang Mulia Pak Hakim," tegas RZ singkat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sidang Kamis pagi tadi sampai siang ini (28/11) dihadirkan dua saksi yakni Tengku Lukman Jaafar dan Anwir Yamadi. Menurut T Lukman Jaffar dia mengetahui ada RKT yang ditandangani oleh RZ setelah ada kasus Tengku Azmur Jaafar. "Saya terkejut, karena waktu take over perusahaan Saya CV Bhati Praja Mulia tahun 2006 ke Said Eddy yang Saya jual hanya lahannya seluas 5.800 hektare, bukan kayu alamnya. Nilai jual lahan take over Saya itu sekitar Rp6.750.000.000," kata T Lukman Jaafar.

Setelah take over itu kata T Lukman Jaafar dia tak tahu menahu lagi soal perizinan yang dilanjutkan Said Eddy ke Dinas Kehutanan Riau. Baik masalah Bagan Kerja Tahunan (BKT) atau Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Lahan T Lukman Jaafar yang di take over ke Said Eddy itu dibantu oleh Anwir Yamadi dari PT RAPP. Anwir Yamadi lah yang membantu T Lukman Jaafar mempertemukan dengan Said Eddy untuk rencana kerja sama joint venture.

Menurut Anwir Yamadi dia membantu T Lukman Jaafar bertemu dengan Paulina dan Rosman Staf Legal di kantor Jalan Tanjung Datuk ujung Nomor 33 Pekanbaru. Penuntut KPK Riyono SH MHum dan tim pengacara RZ bertanya kepada Anwir Yamadi, Rosman dan Paulina itu dari perusahaan mana mereka? Lantas Anwir Yamadi berkelit-kelit dengan mengatakan tidak tahu Rosman atau Paulina itu dari perusahaan mana.

Tapi banyak masyarakat mengetahui bahwa Kantor Jalan Tanjung Datuk ujung Nomor 33 Pekanbaru itu (di dalam kompleks eks PT Solagratia) biasanya ditempati staf legal PT RAPP di mana surat menyurat, proposal yang masuk ke kantor Nomor 33 ini untuk kemudian akan dikirim ke PT RAPP di Pangkalan Kerinci.

Menurut T Lukman Jaafar dia mendapatkan izin lahan IUPHHKHT 5.800 hektare ini dari Bupati Pelalawan T Azmun Jaafar (adik kandungnya). Karena sudah pensiun dari PNS, T Lukman Jaafar ingin berbisnis. Karena tak punya banyak modal, akhirnya diusahakan kerja sama joint venture. "Saya sudah lama kenal Anwir Yamadi sebagai Humas PT RAPP maka Saya minta tolong ke Anwir Yamadi mencari pemodal. Maka didapatlah Said Eddy," kata T Lukman Jaafar. Setelah dapat joint venture itu kata Anwir Yamadi, Tengku Lukman Jaafar bertemu Paulina dan Rosman serta Said Eddy di kantor notaris Tajib Rahardjo (alm) untuk membuat perjanjian take over itu. Nilai take over akhirnya disepakati sebesar Rp6.750.000.000 dan itu dibayarkan dengan cek. Disini yang berperan banyak bertemu dengan T Lukman Jaafar adalah Paulina.

"Jadi akhirnya di sini tak jadi kerja sama atau joint venture itu. Yang jadi adalah take over lahan Saya seluas 5.800 hektare itu," kata T Lukman Jaafar pula. Menurut T Lukman Jaafar dia tidak tertarik dengan tegakan kayu alam di lahannya itu. Tapi lebih tertarik akan menanam tanaman HTI di lahan itu.

Setelah take over itu T Lukman Jaafar tak tahu menahu lagi. Itu semua urusan Said Eddy. T Lukman Jaafar juga tak tahu apakah Said Eddy ada mengurus RKT ke Dinas Kehutanan Riau.

Ketika ditanya tim pengacara RZ, maka saksi T Lukman Jaafar dan Anwir Yamadi juga mengaku tak tahu hasil penjualan kayu CV Bhakti Praja Mulia Pelalawan itu sampai sebesar Rp66.442.117.964,88.

Penuntut Umum KPK mempertanyakan kepada T Lukman Jaafar untuk siapa diberikan uang Rp3,5 miliar hasil take over itu. Dijawab T Lukman Jaafar: "Uang take over sebesar Rp6,7 miliar itu Rp3,5 miliar di antaranya untuk membangun SPBU Saya di Pangkalan Kerinci, maklum saya sudah pensiun dan ingin berbisnis," kata T Lukman Jaafar.

Lantas ditimpali oleh ketua mejelis hakim yang juga Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH dengan mengatakan enak sekali anda T Lukman Jaafar sudahlah tak punya modal, tak ada kantor perusahaan lagi, sementara adik kandung T Azmun Jaafar saat itu bupati Pelalawan dengan mudah mendapat izin IUPHHKHT seluas 5.800 hektare tapi dijual ke orang lain lantas dapat uang Rp6,7 miliar. "Ini sangat tidak baik bagi seorang pensiunan PNS," kata Bachtiar

Sitompul SH.

Sidang sempat diskor karena memasuki waktu salat Zuhur pukul 12.30 WIB. Nampak mantan Gubri Rusli Zainal salat Zuhur di musala PN Pekanbaru diikuti oleh beberapa ajudannya. Juga nampak Ketua BKD Riau yang baru Surya Maulana juga ikut salat di musala PN Pekanbaru. Sidang dilanjutkan usai salat Zuhur pukul 13.45 WIB.(azf)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook