LHI Dituntut 18 Tahun Penjara, Denda Rp1,5 M

Kriminal | Kamis, 28 November 2013 - 09:18 WIB

JAKARTA (RP) - Wajah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) seketika terlihat bingung. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu seolah tak percaya mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

LHI dituntut enam bulan lebih lama dari sahabatnya, Ahmad Fathanah. Jaksa menuntut LHI hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rini Triningsih, salah satu jaksa KPK yang membacakan tuntutan menyatakan LHI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti yang didakwakan.

‘’Menuntut hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pindana korupsi yang dilakukan terdakwa,’’ ujar jaksa Rini.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, LHI dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, 4 bulan kurungan.

‘’Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak publik untuk dipilih dan memilih,’’ ucap Jaksa Rini. Tuntutan hukuman pidana tambahan ini sama seperti yang diterima terdakwa korupsi Simulator SIM Irjen Djoko Susilo.

Jaksa menyebutkan ada lima hal yang memberatkan tuntutan LHI. Antara lain selaku anggota DPR, LHI dinilai meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen.

Tindakan yang dilakukan LHI bersama-sama juga dianggap sebuah keberpihakan pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal.

‘’Sebagai penyelenggara negara, terdakwa bersama Ahmad Fathanah juga mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat dan memberikan citra buruk pilar demokrasi,’’ ungkap jaksa Rini.  

Dalam tuntutannya, mantan anggota komisi I itu sebagai penyelenggara negera dianggap tidak bisa menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. ‘’Dengan tidak melaporkan harta kekayaannya yang sesuai dan tidak melaporkan bentuk-bentuk gratifikasi,’’ terang jaksa.

Sementara hal yang meringankan Lutfhi hanyalah dia dianggap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah jatuhi hukuman pidana.

Jaksa Muhibuddin yang membacakan tuntutan sebelumnya mengatakan LHI terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu.

Yakni dengan pasal 12 huruf a UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Muhibuddin mengatakan LHI terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga merupakan down payment dari komisi Rp40 miliar yang dijanjikan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Tujuannya untuk mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebanyak 10 ribu ton.

‘’Perbuatan tersebut dimaksudkan agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya,’’ ungkapnya.

Hal itu merujuk pada Menteri Pertanian, Suswono yang berupaya dipengaruhi oleh LHI. Dengan posisinya sebagai presiden partai saat itu, diduga LHI bisa mempengaruhi Suswono yang juga kader PKS.

Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis dari UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah UU 25 /2003.

Jaksa menilai LHI terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi.

‘’Terdakwa juga memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI,’’ papar jaksa.

Dalam hal pencucian uang ini, jaksa juga menilai LHI memiliki upaya menyembunyikan harta kekayaannya ke British Virginia Island (BVI).

‘’Hal itu terungkap dari dua rekaman pembicaraan antara terdakwa dengan seorang yang disebut bernama doktor,’’ ungkapnya.

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, jaksa memang memutarkan pembicaraan telepon yang selama ini belum pernah diungkapkan jaksa dalam persidangan. Senjata pamungkas jaksa itu menunjukan upaya LHI mencaritahu proses memiliki usaha di BVI.(gun/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook