PEKANBARU (RP) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil membongkar sindikat pengedar ganja.
Tiga tersangka pengedar daun ganja kering seberat 9 Kg berhasil dibekuk, Sabtu (26/10).
Tiga orang yang diamankan ini masing-masing, Es (29), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, Ah (41) warga Jalan Pasir Putih, dan Eh (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih, Kampar.
‘’Yang pertama ditangkap adalah Es Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diamankan di perempatan Jalan KH Nasution-Pasir Putih, simpang Marpoyan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos, Ahad (27/10).
Dikatakan Guntur, penangkapan terhadap Es, dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang keterlibatan Es dalam peredaran ganja. Dari informasi tersebut, dilakukanlah penyelidikan hingga Es berhasil dibekuk.
‘’Ketika digeledah, bersama Es kita amankan barang bukti narkotika 5 kilogram daun ganja kering siap edar,” terangnya.
Usai diamankan, pemeriksaan langsung dilakukan terhadap Es, dari keterangannya, pengembangan lalu dilakukan untuk mengungkap anggota sindikatnya yang lain. Dari pengembangan ini, diketahuilah ada jaringan Es di wilayah Pasir Putih, Kabupaten Kampar.
Tak ingin buruannya kabur, hanya berselang setengah jam, aparat Ditres Narkoba Polda Riau langsung bergerak membekuk rekan Es. ‘’Ada dua orang, Ah dan Eh. Mereka ditangkap di Jalan Raya Pasir Putih, Kampar,” ungkap Guntur.
Serupa dengan penangkapan Es, dua tersangka terakhir juga digeledah saat ditangkap. Penggeledahan ini kembali membuahkan hasil berupa diamankannya 4 kg daun ganja kering.
‘’Saat ini, semua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Ditres Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Guntur. (ali)