KRIMINAL

Sebulan, Gagalkan 43 Kg Sabu dan 21.704 Ekstasi

Kriminal | Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:56 WIB

Sebulan, Gagalkan 43 Kg Sabu dan 21.704 Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman memberikan keterangan saat ekspose pengungkapan narkoba dalam kurun waktu sebulan (Agustus) di Pekanbaru, Kamis (27/8/2020).(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peredaran barang haram di tengah pendemi Covid-19 semakin meningkat di Riau. Hal itu, dibuktikan dengan pengungkapan narkoba dengan jumlah besar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Setidaknya, 43 kilogram (kg) sabu dan 21.704 butir pil ekstasi digagalkan peredarannya dalam kurun waktu sebulan.

Barang bukti senilai puluhan miliar tersebut merupakan hasil tangkapan dari beberapa perkara di lokasi berbeda di Bumi Lancang Kuning. Dalam penangkapan itu, menjerat sejumlah tersangka.


Diretur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan di Jenderal Sudirman, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (4/8). Ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadan kurir berinisial I, yang kerap menjemput narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.

"Kami melakukan penggerebekan di rumah mertua tersangka. Ditemukan sembilan bungkus besar berisikan masing-masing 1 kg sabu. Namun, terhadap I berhasil melarikan diri," ungkap Suhirman, Kamis (27/8).

Meski begitu, kata Suhirman, upaya pengejaran terhadap I tidak berhenti sampai di situ . Pihaknya berhasil mengetahui keberadaannya di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil). Atas informasi itu, dilakukan upaya penyelidikan untuk melalukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat itu, dia sedang dalam keadaan tidur di kamar belakang," tambah perwira berpangkat tiga bunga melati.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Suhirman, I sudah berada dalam rumah tersebut selama satu pekan dan tidak pernah keluar rumah. Tersangka juga mengakui, perbuatannya memiliki, menguasai dan menyimpan sembilan dibungkus dengan tas di belakang rumah mertuanya. "Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta," tambah Suhirman.

Selang lima hari kemudian, tepatnya pada Ahad (9/8), Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Kota Dumai. Di sana, mereka melakukan penangkapan terhadap SU berperan sebagai kurir di Jalan Lintas Pakning.

"SU ditangkap saat mengendarai sepada motor dengan membawa 20 kg sabu disimpan di dalam dua tas. Masing-masing tas berisi 10 kg sabu," kata Suhirman.

Atas penangkapan itu, sebut mantan Kapolres Morowali, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka berinisial SN di Jalan Kamboja, Gang Melati, Dumai. Di mana, yang bersangkutan berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah dan dijanjikan upah 1 kg sabu.

"Kami melakukan interogasi kepada dua tersangka. Salah satu tersangka mengaku dirinya disuruh seseorang berinisial C (masih DPO) untuk mengantarkan narkoba itu ke Pekanbaru," sambungnya.

Kemudian, dilakukan upaya pengembangan dengan cara control delivery ke Kota Bertuah. Hasilnya, dilakukan penangkapan terhadap EM yang berperan sebagai kurir antarprovinsi. Ia diperintahkan oleh C mengambil sabu di Pekanbaru.

"Perintah pengendalinya, EM ini berangkat dari Banjarmasin, Jakarta lalu ke Pekanbaru. Setelah turun pesawat, tersangka naik taksi bandara menuju tempat transaksi. Dia berhasil diamankan di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Paus Pekanbaru," imbuhnya.

EM diketahui akan membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat dengan rute Padang-Palembang-Lampung. Yang mana, dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika barang haram sampai tujuan. Saat ini, dikatakan Suhirman, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lain.

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan itu, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diringkus berinisial RS di Desa Tanjung Leban, Jumat (21/8) lalu. RS merupakan kurir narkoba internasional. Ia langsung menjemput sabu dari pantai Malaka, Malaysia, dan dibawa ke pantai timur Sumatera. RS saat itu membawa sabu seberat 10 kg dan 21,704 butir pil ekstasi bersama dua rekannya. Ketika ditangkap, dua rekan RB berhasil kabur dengan menggunakan speedboat.

"Kami temukan barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam dua tas, satu berisi 8 bungkus sabu dan satu lagi 2 bungkus sabu serta 20 ribu lebih esktasi," kata Suhirman.

Narkotika itu dititipkan kepada tersangka K yang juga berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Bandar Laksmana, Bengkalis. Pengakuan tersangka RS, dirinya nekat membawa sabu karena dijanjikan upah besar oleh C, yang kini ditetapkan DPO.

"Tersangka RS dijanjikan upah Rp10 juta tiap 1 kg untuk membawa sabu dari Malaka. Sedangkan tersangka K dijanjikan upah Rp5 juta tiap 1 kg untuk menyimpan sabu itu," tutur Suhirman.

Selain tiga kasus itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga melakukan pengungkapan perkara narkoba lainnya. Sehingga, secara keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 43 kg sabu dan 21.704 butir ekstasi. Terhadap barang bukti itu, turut dilakukan pemusnahan.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Jalan Prambanan, Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.

Terhadap sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Sedangkan, puluhan butir pil ekstasi diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran air. Kegiatan ini, juga dihadiri pihak dari Kejaksaan, Pengadilan, BNNP Riau dan lainnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook