JAKARTA (RP) - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini bakal diberikan sanksi menyusul tindakannya memberikan komentar soal perkaranya kepada sejumlah pembesuk yang menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK belum lama ini.
"RR (Rudi Rubiandini) akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (28/8).
Pria yang biasa disapa BW itu menjelaskan, hukuman itu sendiri bagian dari konsekuensi yang harus ditanggung Rudi. KPK sendiri saat ini tengah melakukan kajian lebih mendalam terhadap pernyataan yang diberikan Rudi meski telah berada di dalam Rutan. Terlebih terkait dugaan sejumlah pembesuk Rudi tersebut adalah wartawan.
"KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan wartawan," terangnya.
Informasinya, sejumlah pihak belum lama ini diketahui menjenguk Rudi Rubiandini di Rutan KPK. Namun mencuat dugaan, sebagian dari pihak yang menjenguk adalah wartawan. Pasalnya setelah kunjungan itu beredar pernyataan Rudi soal kasus yang menyeretnya sebagai tersangka lantaran disangka menerima uang suap dari PT. Kernell Oil.
Sementara itu diketahui, sebuah pengumuman tentang mekanisme menjenguk tersangka yang telah ditahan KPK kini dipasang di meja resespsionis kantor KPK. Pengumuman tersebut secara garis besar berbunyi, pemberitahuan kepada seluruh pengunjung yang ingin membesuk harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan. Pasalnya tulis pengumuman tersebut, kunjungan tidak akan dilayani apabila tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan. (rus/rmol)