Terdakwa Korupsi KPC Divonis 1 Tahun Penjara

Kriminal | Rabu, 28 Agustus 2013 - 09:18 WIB

PEKANBARU (RP) — Satu lagi terdakwa dugaan korupsi kapal patroli cepat (KPC) Sembilang di Dinas Perikanan Kelautan (Diskanlut) Rohil tahun 2008 lalu senilai Rp7,8 miliar divonis hakim.

Ir Tri Josuardi, PPTK proyek ini dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (27/8) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebelum Tri, Kadiskanlut Rohil, Amrizal sudah terlebih dahulu dihukum dengan hukuman yang sama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ini menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada terdakwa,’’ ujar majelis hakim yang dipimpin oleh Masrizal SH.

Di samping hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, Tri bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan kapal patroli cepat (KPC) Sembilang di Diskanlut Rohil tahun 2008 lalu.

Hukuman penjara satu tahun tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dikenai hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam dugaan korupsi yang melibatkan Amrizal dan Tri Jonsuardi ini, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang terjadi ditaksir mencapai Rp1.399.378.400,-. KPC Sembilang dibuat dengan ukuran 5 X 20 meter, menggunakan fiberglass, peralatan radio, radar dan fasilitas pendingin serta mesin ganda.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook