Kepemilikan Ilog Terus Dilacak

Kriminal | Rabu, 28 Agustus 2013 - 08:51 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru malinurman@riaupos.co

Pasca penangkapan dua kontainer kayu dan penyegelan gudang pengolah kayu yang diduga hasil penebangan liar (ilegal logging) beberapa waktu lalu, Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan M dan P, dua orang yang diduga sebagai pengelola usaha pengolahan kayu ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, pada panggilan pertama untuk pemeriksaan keduanya juga tak hadir.

‘’Kita masih mencari. Kemarin saat panggilan pertama mereka tak datang. Ada kemungkinan keduanya lari ke luar kota,’’ ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Selasa (27/8).

Dikatakan Arief, pihaknya akan bersikap tegas terhadap kedua orang ini, karena tak kunjung menampakkan diri.

‘’Pada panggilan kedua akan disertai surat perintah penjemputan,’’ lanjutnya menyinggung akan dilakukan jemput paksa jika posisi keduanya sudah diketahui.

Sebelumnya diberitakan, praktik pengolahan kayu yang diduga kuat hasil penebangan liar atau  ilog ternyata masih terjadi.

Hal ini terbukti dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terhadap ratusan ton kayu jenis daru-daru, Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Di awali dari dua truk kontainer, pengembangan menguak gudang yang berisi ratusan ton kayu ilegal tersebut.

Sejauh ini, penghitungan sementara yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru mencatat setidaknya ada 2588 tual kayu yang ditemukan di gudang.

Sementara untuk kayu yang sudah menjadi bahan dasar sumpit berjumlah 11.327 bundel. Tiap bundelnya berisi 30 papan seukuran sepasang sumpit.

Jika dikalkulasikan, dengan harga perkilogram yang dibeli pemilik Rp4.500, dan tiap tual memiliki berat minimal 20 kilogram, maka nilai barang bukti yang ada men-capai lebih dari Rp232 juta.

Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua orang supir Us (57), warga Jalan RGM Rumbai dan Ad (37), warga Palas.

Turut ditetapkan jadi tersangka Hu, pekerja yang tinggal tepat di depan lokasi gudang. Ketiganya dijerat dengan UU 41/1999 pasal 50 huruf F dan H dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook