Pemerintah Stop Izin Baru Outsourcing

Kriminal | Selasa, 28 Agustus 2012 - 08:28 WIB

JAKARTA (RP) - Pemerintah menyatakan menghentikan sementara pengeluaran izin baru bagi perusahaan alih daya atau outsourcing.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, moratorium tersebut akan mulai dilakukan September mendatang atau setelah selesainya proses pendataan, verifikasi, dan penataan ulang sejumlah perusahaan outsourcing pada akhir bulan ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Muhaimin memaparkan di Jakarta, Senin (27/8), langkah penghentian perizinan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia.

Sebab, pihaknya menyadari, selama ini penerapan sistem outsourcing di sejumlah perusahaan banyak yang menyimpang. Antara lain menyangkut soal penggajian, tunjangan, jaminan sosial, maupun hak dasar lain.

Sebelum memutuskan melakukan moratorium, Muhaimin menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait penertiban perusahaan outsourcing kepada seluruh gubernur dan bupati serta wali kota sebulan lalu.

Surat edaran tersebut lantas ditindaklanjuti oleh sejumlah dinas tenaga kerja di daerah dengan melakukan inventarisasi dan pendataan perusahaan”serta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.  

‘’Inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel karena terindikasi merugikan pekerja,”jelas dia.

Muhaimin melanjutkan, apabila terdapat perusahaan outsourcing yang terdata melakukan pemerasaan beroperasi tidak kredibel, perusahaan tersebut harus ditutup secara langsung.

‘’Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan, tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi,” kata Muhaimin.

Karena itu, lanjut Muhaimin, pihaknya menunggu laporan dari daerah-daerah hingga akhir Agustus ini. Setelah semua data terkumpul di pusat, selanjutnya akan dilakukan penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing yang melakukan pelanggaran. “Setelah itu baru moratorium dilakukan,”ujar dia.

 Sementara itu, ketika ditanya soal rencana aksi demo besar-besaran menyangkut outsourcing, Muhaimin mengatakan pihaknya berharap demo tidak sampai terjadi.

Dia berharap sejumlah serikat buruh bersedia bersama-sama membahas persoalan outsourcing melalui komite pengawas tenaga kerja. Muhaimin menegaskan, pihaknya selalu terbuka dan siap menyelesaikan permasalahan outsourcing secara bersama-sama.

“Oleh karena itu sudah tidak masanya mogok-mogokan itu. Mari kita kerja bersama, kita selesaikan bareng. Pemerintah bukan pihak yang berhadap-hadapan dengan pekerja, apalagi iklim investasi yang bagus ini jangan sampai rusak oleh langkah-langkah perjuangan yang kontra-produktif,”imbuh dia.

Sebagai informasi, pada pertengahan September mendatang, sejumlah serikat buruh berniat melakukan aksi mogok kerja secara nasional. Diperkirakan sebanyak dua juta buruh akan turun ke jalan. Mereka menuntut pemerintah menghapus outsourcing dan memberikan upah layak bagi buruh. (ken/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook