Pemerintah Beri Subsidi hingga 40 Persen untuk IKM

Kriminal | Kamis, 28 Juni 2012 - 08:11 WIB

PEKANBARU (RP)- Sebagai bentuk kepedulian terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI memberikan subsidi yang cukup besar. Subsidi yang diberikan itu mulai 25 persen hingga 40 persen terhadap pembelian peralatan dan mesin industri.

Hal ini dijelaksan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau, Drs Edy Kusdarwanto didampingi Kabid Perindustrian Drs Ridwan Sianturi, usai membuka sosialisasi restrukturisasi mesin peralatan IKM dalam rangka restrukturisasi mesin atau peralatan IKM Wilayah I, Direktorat IKM Wilayah I Dirjen Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian RI, yang diikuti 50 pelaku IKM di Pekanbaru, Selasa (26/6) di Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya, restrukturisasi mesin atau peralatan adalah penggantian atau penambahan peralatan yang lebih maju, efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.

Program restrukturisasi mesin atau peralatan IKM adalah pemberian potongan harga dari pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pada IKM yang telah terbukti melakukan pembelian mesin atau peralatan baru sesuai dengan petunjuk teknis.

IKM yang dapat menjadi peserta program mempunyai legalitas dan berbadan usaha berupa PT, CV, Koperasi, Firma perusahaan perseorangan, memiliki tenaga kerja maksimal 99 orang bagi Industri Menengah (IM) dan maksimal 19 orang bagi Industri Kecil (IK), memiliki izin industri sebagai IKM, telah melakukan pembelian mesin atau peralatan baru mulai 1 September 2011 dan telah terpasang selambat-lambatnya 31 Oktober 2012.

Mereka yang bisa bergabung adalah IKM-IKM makanan ringan mencakup industri kerupuk, keripik, peyek, dan makanan ringan hasil ekstruksi, IKM yang bergerak di bidang sandang seperti produk tekstil, industri kulit, dan produk kulit, IKM kimia dan bahan bangunan, IKM logam, mesin, elektronik dan telematika.

“Dan IKM mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian melalui Direktur IKM Wilayah I Ditjen IKM dengan melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan,” jelasnya.

Besaran potongan harga adalah, bagi industri kecil mencapai 40 persen dari harga pembelian mesin buatan dalam negeri. Bagi industri menengah, mendapatkan potongan sebesar 25-30 persen bagi pembelian mesin buatan dalam negeri.

Perhatian yang cukup besar diberikan pemerintah terhadap IKM, kata Edy bukan tanpa alasan. Ini dikarenakan IKM mampu menghadapi krisis global yang terjadi di tanah air sebelumnya.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan industri dalam negeri. “Pemerintah berharap mereka yang dari kecil bisa tumbuh menjadi kelas menengah dan besar,” ujarnya.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook