DUMAI (RIAUPOS.CO) - IA (19) tampaknya bakal menghabiskan masa mudanya di balik jejuri besi. Pasalnya IA ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan atas kepemilikan narkotika. Polisi berhasil amankan barang bukti 11 paket narkoba diduga sabu-sabu, akhir pekan lalu.
Selain itu, juga diamankan tiga buah kaca pirek, tiga gunting, dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp640.000. Pelaku diamankan di Jalan Mampu Jaya, Sungai Sembilan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut terdapat aktivitas transaksi narkoba. Tak ingin kehilangan jejak, tim Buser Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka IA.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Hotman Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami masih selidiki peran dari pemuda itu. Kami masih minta keterangan dari yang bersangkutan,” tegas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Hotma Silalahi.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan. “Kami belum pastikan perannya seperti apa. Tapi yang jelas tersangka kedapatan bersama barang bukti,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan UU Nomor 35/2009 pasal 112 junto 114 dengan ancaman minimal empat tahun penjara maksimal seumur hidup.(hsb)