Dua Bendahara Inhu Tersangka

Kriminal | Selasa, 28 Mei 2013 - 10:15 WIB

RENGAT (RP) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat menetapkan dua bendahara Setda Inhu yaitu Ros alias BK dan PG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas sisa APBD Inhu tahun anggaran 2012 senilai Rp2,5 miliar. Di mana Ros diduga melakukan korupsi senilai Rp2,4 miliar sedangkan PG senilai Rp109 juta.

‘’Setelah penetepan bendahara pengeluaran Setda Pemkab Inhu sebagai tersangka atas dugaan korupsi lebih kurang sebesar Rp2,4 miliar ini akan dilanjutkan dengan pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK,’’ ujar Kajari Rengat Alexander Roilan SH MHum ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (27/5) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Heru Saputra SH MHum di ruang kerjanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan tersangkanya untuk sementara masih dua orang yakni bendahara. ”Kedua tersangka tersebut adalah bendahara Wakil Bupati Inhu yang masing-masing diduga telah menggelapkan anggaran dengan jumlah yang berbeda pada tahun 2012,” sebut Heru.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2,  Pasal 3, dan Pasal 8 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Sementara untuk Pasal 8, menurutnya khusus untuk mereka yang mempunyai tugas khusus.

Saat ditanya, kemana aliran dana dari penggelapan tersebut, Heru menyebutkan sejauh ini untuk keterangan yang didapat dari PG, uang digunakan untuk pribadi. Sementara Rus alias BK juga mengakui digunakan untuk pribadi.

Dijelaskannya, dana tersebut merupakan sisa hasil anggaran 2012 yang tidak disetorkan. Padahal seharusnya sudah disetorkan per 31 Desember tahun lalu. ”Untuk sementara, PG sudah mengembalikan dana tersebut pada Februari tahun 2013,’ sebutnya.

Dikatakannya, kasus ini sudah dilaporkan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena memang kasus ini merupakan atensi dari pihak KPK dan SPDP sudah dilaporkan. ‘’Kasus ini sudah menjadi salah satu atensi dari KPK, makanya tidak bisa bermain-main, makanya proses terus dilakukan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan juga untuk mengetahui arah aliran dana,’’ tambahnya.

Kasus KTP SIAK

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) sebesar lebih kurang Rp963 juta dari Rp 1,4 miliar nilai kontrak proyek pengembangan dan pengoperasian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) di antaranya pengadaan tower, pada Rabu (29/5) ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus itu melibatkan mantan Kadisdukcapil Inhu Zulkifli Sulaiman dan Direktur Utama CV Kopral Hardani selaku kontraktor pelaksana. Kasus ini terungkap berkat hasil penyidikan yang dilakukan Polres Inhu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat. ‘’Berkas perkara untuk tersangka Mantan Kadisdukcapil Inhu Zulkifli Sulaiman dan Direktur Utama CV Kopral Hardani sudah lengkap. Rabu besok kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,’’ ujar Heru lagi.

Lebih jauh disampaikan Heru, berkas perkara Zulkifli Sulaiman dan Hardani sebenarnya terpisah. Namun karena saksi untuk keduanya sama, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan secara bersamaan.

Dengan demikian, saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak mesti bolak-balik dan bisa sekaligus memberikan keterangan. ‘’Saat ini juga sudah diterima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) untuk tersangka mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tower KTP SIAK Disdukcapil Inhu berinisial Mai dari Polres Inhu,’’ terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook