JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan terorisme.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi setelah penangkapan terduga teroris di beberapa daerah setelah kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).
"Penangkapan pada hari Selasa, sekitar pukul 15.35 WIB," kata Argo kepada wartawan.
Menurut Argo, penangkapan Munarman dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Argo mengatakan, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Argo.
Pada Februari 2021, Munarman disebut oleh seorang terduga teroris, Ahmad Aulia, pernah ikut dalam kegiatan baiat jaringan ISIS di Makassar.
Ahmad Aulia pun mengakui telah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi.
Ahmad yang disebut polisi juga anggota Front Pembela Islam (FPI) Makassar itu ditangkap pada 6 Januari lalu.
Ahmad mengungkapkan saat itu ia berbaiat bersama ratusan simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar yang berada di Jalan Sungai Limboto.
"Saya berbaiat saat itu bersama dengan 100 orang simpatisan dan laskar FPI. Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat saat itu. Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri yang memimpin baiat pada saat itu," kata Ahmad.
Namun, ketika itu, Munarman membantahnya dan mengaku tak mengenal belasan eks anggota FPI berstatus terduga teroris tersebut.
"Enggak kenal saya," kata Munarman dalam keterangannya, awal Februari silam.
Sumber: Fajar/JPNN/CNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun