DUMAI(RP) - Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Dumai mengamankan pembawa sabu seberat 718,20 gram
Sabu senilai kurang lebih Rp1,5 miliar tersebut dibawa S (65) Warga Aceh penumpang kapal Feri Indomal Express III dari Negara Malaysia menuju pelabuhan penumpang Kota Dumai.
Kepala Kantor BC Dumai, Dwijo Muryono Ahad (28/4) mengatakan, selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu, petugas juga menahan alat bukti lainnya, yaitu satu unit handpone, KTP dan Paspor milik tersangka.(nzr). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Senin (29/4).