DUMAI (RIAUPOS.CO) - Police line di Star KTV yang berada di Jalan Merdeka masih terpasang hingga Ahad (27/1). Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. Selain itu pihak kepolisian juga berencana melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
“Masih menunggu surat dari pengadilan untuk penggeledahan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan kepada Riau Pos, kemarin.
Ia memastikan, tidak akan tolerir tempat hiburan yang tidak ikut dalam pemberantasan narkoba. “Walaupun pengunjung yang membawa, namun pihak pengusaha harus memastikan pengunjung tidak membawa barang terlarang. Ini sudah dua kali. Pertama ada waiter (pelayan, red) mereka yang terlibat dan masih DPO,” ujar pria berpangkat melati dua ini.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada Pemko Dumai terkait dengan penangkapan tersebut. “Berdasarkan laporan kami sudah dua kali, itu yang kami beritahu. Proses selanjutnya terkait apakah akan ditutup atau tidak, itu wewenang Pemko Dumai,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (24/1) lalu, Star KTV di-police line oleh kepolisian, karena dalam salah satu room ditemukan narkoba jenis ekstasi. Setidaknya ada empat pengunjung yang diamankan terkait dengan kejadian tersebut. Hingga saat ini keempat pengunjung itu masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihaknya kepolisian.
Temuan, narkoba jenis ekstasi di tempat tersebut sudah ke dua kalinya. Pertama kali pada 2018 lalu. Saat itu peredaran ekstasi melibatkan pelayan tempat hiburan tersebut dan masih DPO pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak Star KTV belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi karaoke keluarga tersebut, pemilik sedang tidak berada di tempat. Upaya mencari kontak pemilik juga dilakukan Riau Pos melalui Satpol PP Dumai. Namun Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo mengaku tidak mengenail pihak pengelola Star KTV tersebut.(hsb)