PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru beserta jajaran benar-benar menyikat habis pelaku curanmor. Kali ini tidak tanggung-tanggung ada tiga tersangka yang telah melakukan curanmor di 58 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus.
Ketiga tersangka tersebut yakni IA (25), RT (35) dan AZ (20). IA dan RT ditangkap Polsek Rumbai mengaku telah melakukan pencurian di 30 TKP. Sedangkan AZ ditangkap Polsek Tenayan dengan jumlah 28 TKP.
IA dan RT ditangkap Polsek Rumbai di rumah mereka masing-masing. Awalnya tim melakukan penangkapan RT di salah satu tempat di Kelurahan Rumbai Bukit, Jumat (22/1). Tim mendapat informasi akan ada transaksi jual beli roda dua tanpa surat-surat lengkap. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Diketahuilah jika yang akan menjual sepeda motor itu RT. RT ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadapnya dan ditangkap lagi IA di rumahnya di Tapung Kabupten Kampar. Dari mereka berdua disita sebanyak 13 sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual.