Curi Benda Antik, Tiga Pemuda Ditangkap

Kriminal | Selasa, 28 Januari 2014 - 10:17 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga orang pemuda masing-masing berinisial IB (23) warga Jalan Yos Sudarso, DS (23) warga Kecamatan Tualang dan SS (17) warga Jalan Lokomotif, dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Jumat (24/1).

Ketiganya dibekuk lantaran melakukan pencurian di rumah majikannya bernama Firdaus (30), warga Jalan Sumatera Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian melalui Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Jogi Riau Samudra didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyanto, Senin (27/1) siang, tertangkapnya tiga orang pelaku berawal dari laporan korban yang merasa bahwa barang antik yang diserahkan oleh nenek moyangnya semakin hari makin berkurang.

Korban yang merupakan keturunan Raja Siak menyimpan barang antik tersebut di salah satu ruang lantai dua rumahnya. Ketika merasa barang antik hilang, Firdaus langsung melapor ke Mapolsek Pekanbaru Kota.

‘’Mendapat laporan korban kita lakukan olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti. Berawal dari barang bukti itulah pelaku dapat diungkap,’’ Jelas Kanit Reskrim AKP Supriyanto.

Ketiga pelaku yang merupakan pembantu rumah korban, setelah mengambil barang antik milik majikannya langsung menjual barang tersebut kesalah satu pedagang besi tua Rp1 juta. Dari hasil penyidikan pencurian tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

Barang antik yang dicuri oleh pelaku dikatakan oleh Kanit, sudah pernah dihargai oleh pembeli seharga Rp2 miliar. Tetapi karena barang antik tersebut merupakan pemberian nenek moyang korban dan diserahkan secara turun temurun kepada korban, Firdaus tidak menjualnya.

‘’Pengakuan korban barang antik tersebut pernah dihargai mencapai Rp2 Milyar. Barang antik tersebut dinamai dengan Laksamana Raja Dilaut keturunan Raja Siak,’’ jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatan ketiga pemuda tersebut, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHP jo pasal 64, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook