Laporan EVI SURYATI, Bengkalis evisuryati@riaupos.co
Penyertaan modal ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis, sebesar Rp300 miliar selain diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis juga diselidiki oleh Tim Tipikor Polda Riau.
Kejari Bengkalis sendiri terkait penyelidikan yang juga dilakukan Polda Riau mengklaim tidak ada tumpang tindih penyelidikan antara kedua institusi penegak hukum tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (pidsus) Yanuar Reza menegaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Senin (27/1).
Kejari Bengkalis melakukan penyelidikan dari sisi dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan Polda Riau menyelidiki dugaan tindakan money laundry (pencucian uang, red) dari penyertaan modal yang cukup fantastis tersebut.
“Tidak ada masalah kalau Polda Riau juga melakukan penyelidikan terkait penyertaan modal ke PT BLJ. Kita menangani dugaan tindak pidana korupsinya, sedangkan Polda Riau dugaan praktek pencucian uang yang dilakukan dengan dana penyertaan modal tersebut,” jelas Yanuar Reza.
Disinggung langlah Kejari pascapeninjauan langsung le lokasi PLTU di Kecamatan Pinggir, Reza menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut.
Setelah memeriksa direktur utama, Kejari dalam waktu dekat akan memanggil direksi kedua anak perusahaan PT.BLJ yang menerima aliran penyertaan modal tersebut.
Kedua anak perusahaan itu adalah PT Sumatera Timur Energi sebesar Rp200 miliar dan PT Riau Energi Tiga sebesar Rp100 miliar.
Dikemukakan Reza, bahwa penyelidikan akan disesuaikan dengan dokumen-dokumen milik PT BLJ yang disita Kejari beberapa waktu lalu.
Termasuk di antaranya pembangunan PLTU di Pinggir yang sudah mulai dilaksanakan berupa pembangunan sarana pendukung PLTU yang dananya bersumber dari penyertaan modal Pemkab Bengkalis. Dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang cukup besar itu sekarang dalam tahap pengembangan.
“Penyelidikan akan diarahkan kepada dua anak perusahaan PT BLJ. Karena aliran dana penyertaan modal itu disalurkan kepada dua anak perusahaan mereka dan tidak tertutup kemungkinan kita juga akan memeriksa jajaran komisaris maupun pengambil kebijakan yang meloloskan dan mencairkan anggaran Rp300 miliar tersebut,” tutup Reza.
Untuk diketahui, pekan lalu Polda Riau telah memeriksa Kabag Perekonomian Setdakab Bengkalis Hamdan dan Kabag Keuangan Azrafiany Abdul Rauf terkait penyertaan modal ke perusahaan semi plat merah itu.
Kabag Perekonomian adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) penyertaan modal dan Kabag Keuangan selaku pemegang kendali kuangan daerah.(kom)