8 KKKS Migas Belum Taat Kelola Lingkungan

Kriminal | Selasa, 27 Desember 2011 - 08:39 WIB

Laporan MAHYUDI, Jakarta mahyudi@riaupos.com

Sebanyak delapan dari 77 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas dinilai masih belum taat dalam mengelola lingkungan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini berdasarkan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

‘’Dari 77 Kontraktor,  hanya delapan kontraktor yang dianggap belum taat dalam mengelola lingkungan,’’ ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Gde Pradnyana di Jakarta.

Namun menurut Gde, seluruh kontraktor yang belum taat dalam PROPER tersebut mendapat peringkat merah. ‘’Tidak ada kontraktor yang mendapat peringkat hitam,’’ kata dia.

Tahun 2011 ini lanjut Gde merupakan pertama kalinya sektor hulu Migas berhasil memperoleh peringkat Emas. Pencapaian tertinggi tersebut diberikan untuk Blok Rimau di Sumatera Selatan dengan operator Medco E&P Indonesia.

Gde menjelaskan, BPMIGAS tidak hanya mendorong kontraktor untuk meningkatkan produksi Migas, tapi juga meminta kontraktor berkesungguhan menjaga lingkungan di daerah operasinya masing-masing.

‘’Kami berharap PROPER bisa mendorong perusahaan Migas meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya,’’ ucap dia.

Untuk kontraktor yang dinilai taat oleh KLH terang Gde, BPMIGAS memberikan apresiasi dan berharap kontraktor melakukan upaya lebih lagi. Sedangkan bagi yang belum taat, diminta dilakukan asistensi untuk memperbaiki peringkat.

Harus Diidentifikasi peraturan lingkungan mana saja yang tidak bisa dipatuhi kontraktor-kontraktor tersebut. Berbagi pengetahuan  antar kontraktor juga dilakukan. ‘’Kami bantu teknis apa yang perlu dilaksanakan,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui tambah Gde, syarat minimal yang harus dilakukan kontraktor untuk mendapat penilaian taat adalah mematuhi peraturan mengenai pengelolaan limbah cair, emisi udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), studi lingkungan, dan perizinan terkait.

‘’Setelah itu terpenuhi, upaya lebih yang dapat dilakukan adalah konservasi energi, sistem manajemen lingkungan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar daerah operasi,’’ pungkasnya.(yud/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook