HUKUM & KRIMINAL

Usia Masih Belasan Tahun Sudah jadi Begal, Ini Bukti Aksinya....

Kriminal | Jumat, 27 November 2015 - 01:09 WIB

Usia Masih Belasan Tahun Sudah jadi Begal, Ini Bukti Aksinya....
Pelaku begal ingusan ditangkap dirumahnya, bersama barang bukti hasil aksinya selama ini.n (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil meringkus seorang pelaku begal motor, Selasa (24/11) malam. Pelaku yang berinisial AG (19) berhasil dibekuk dirumahnya yang berada di jalan Pandawa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.

Tidak tanggung-tanggung, meski usianya masih belasan tahun ternyata aksi pembegalan yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya yang lain sudah mencapai puluhan kali. Bersama pelaku, aparat Polsek Bukit Raya juga mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor yang berbeda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Jumat (27/11) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan Ilham Arrosyady (19) seorang Mahasiswa yang menjadi korban begal, Kamis (28/10) dini hari.

"Korban hendak pulang kerumah dan melintas di traffic light simpang tiga, tiba-tiba dihampiri oleh dua sepeda motor tracker warna hijau dan warna hitam, salah satu dari pelaku menodongkan pisau sambil merampas kunci kontak dan mematikan sepeda motor korban. Karna takut akhirnya korban membiarkan pelaku membawa sepeda motornya setelah dibawa ke Jalan Parit Indah," jelas Kanit.

Dikatakan lebih jelas oleh Kanit, dalam menjalankan aksinya bersama temannya yang lain. Pelaku terkadang tidak segan melukai korbannya, dan selama ini telah terhitung sebanyak 23 kali melakukan aksi pembegalan."Pengakuan sementara pelaku ini telah beraksi di beberapa wilayah Kota Pekanbaru, dan kita masih melakukan pengembangan terhadap aksi pelaku," terang Kanit.

Kini pelaku yang dulunya telah menjalani hukuman lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian, saat ini kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Bersama barang bukti yang lain seperti sebilah pisau dan anak kunci litter T, pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara diatas lima tahun.

"Kita sempat melakukan penggrebekan beberapa tempat, tetapi pelaku lainnya tidak berhasil kabur. Saat ini kita masih mengumpulkan barang bukti lainnya," tutup Kanit.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook