PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial BS Marpaung (47) warga Simpang Kalsa Desa Kabun, Kecamatan Kabun miliki tabiat menyimpang. Ia melampiaskan nafsu birahinya kepada anak laki-laki yang masih muda. Bahkan, aksi pria ini sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu dengan jumlah korban yang diketahui berjumlah sembilan orang remaja.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Kriminal Polres AKP Muhammad Wirawan Novianto, Kamis (26/11) mengatakan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku guna melancarkan aksinya dengan cara mengajak para korban menonton film orang dewasa.
Selanjutnya, dengan berimajinasi korban adalah sesosok lawan jenisnya dan pelaku langsung menggerayangi bagian kemaluan korban dan diakhiri pemerkosaan pada korban. “Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak para korban yang masih usia belasan tahun untuk menonton film dewasa. Selanjutnya pelaku leluasa melakukan aksinya,” kata M Wirawan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang masih beristri dan mempunyai empat orang keturunan ini mengakui perbuatannya ini karena sudah tidak bergairah lagi melakukan hubungan badan dengan istrinya. Pasalnya sang isteri tersangka sudah tidak masa reproduksi atau monopause.
“Ya itu pengakuan pelaku bahwa istrinya sudah tidak bisa lagi melakukan hubungan badan dengannya.
Namun kami akan lakukan tes kejiwaan tersangka,” tambah M Wirawan.
Ia menjelaskan, korban para korban di antaranya 3 orang berumur 15 tahun, 1 orang berumur 16 tahun, dan 4 orang berumur 17 tahun. Sedangkan korban satunya lagi sudah berumur 20 tahun. “Rata-rata korban ini masih dalam usia sekolah,” jelasnya. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(har/mal)