PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berhasilnya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pekanbaru dari tangan RH (25) warga Aceh sebanyak 152 Gram, ternyata berhasil menyelamatkan generasi bangsa sekitar 760 orang lepas dari penderitaan.
Hal demikian disampaikan Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ridwanto saat menerima penyerahan pelaku dari Kepala Bea Cukai Elfi Haris kepada kepolisian, Kamis (26/11/2015). "Sabu seberat ini bisa menyelamatkan generasi bangsa sekitar 760 orang, dan terlebih jika dilihat sabu ini merupakan kualitas bagus," ujar Wakasat.
Kini pelaku yang telah diamankan oleh Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional yang berada di Bumi Lancang Kuning. "Kita masih melakukan pengembangan dan saat ini pelaku kita periksa terlebih dahulu," ucap Wakasat.
Atas ulahnya, pelaku terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun tentang Narkotika Undang- undang Nomor 35 tahun 2009. "Karena barang bukti diatas lima gram, pelaku terancam hukuman mati atau dua puluh tahun," tutup Wakasat.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga