Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kriminal | Rabu, 27 November 2013 - 23:25 WIB

JAKARTA (RP) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidana 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rini mengatakan Luthfi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dalam tindak pidana pencucian uang kata Rini, Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya.

Dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis, yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhkan dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak-hak tertentu berupa hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa Rini menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa selaku anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang jadi komitmen seluruh komponen bangsa.

Perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir telah menunjukan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertentu. "Sehingga merusak kebijakan pemerintah yang sedang berusaha memberikan kesempatan kepada peternak lokal menjadi pemasok kebutuhan daging dalam negeri melalui pembatasan kuota impor daging sapi," kata Jaksa Rini.

Kemudian Jaksa Rini menambahkan, perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara sekaligus pejabat publik, petinggi partai yang berkolusi dengan saksi Ahmad Fathanah dalam upaya mendapatkan keuntungan materi dengan cara mempengaruhi kebijakan perijinan dan atau upaya memperoleh proyek-proyek di Kementerian Pertanian menyimpangi aturan yang berlaku telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.

Selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Jaksa Rini menjelaskan, Luthfi memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga parpol dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai. Luthfi pun menciderai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli.

Jaksa Rini menyatakan, terdakwa sebagai penyelenggara negara dan petinggi parpol seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk berprilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya. "Tapi terdakwa melakukan sebaliknya yang bertentangan dengan cita-cita penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Rini menyatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa berprilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut Lutfhi dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis menyatakan persidangan akan dilanjutkan Rabu (4/12) pada pukul 15.00 WIB. "Dengan acara nota pembelaan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Gusrizal. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook