JAKARTA (RP) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan kode etik kedokteran itu harus dibuktikan sesuai prosedur hukum.
"Tidak ada orang kebal hukum, semua sama. Malapraktek faktual ada. Tapi tidak boleh diberlakukan sembarangan, semua harus dengan prosedur hukum, yang jelas equality berofe the law," kata Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Ditegaskannya, dokter tidak bisa menentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan dengan melakukan aksi solidaritas seperti demo dan mogok kerja.
Nah, yang bisa dilakukan oleh dr Ayu dan kuasa hukumnya hanya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. "Atas nama prosessionaliesme menolak hukum tidak bisa. Kalau menolak putusan MA kan ada PK, tempuh jalur PK, silakan mereka PK," jelasnya.
Sementara upaya PK itu dilakukan, Muzzammil bersama anggota Komisi III DPR lainnya juga akan mencoba memfasilitas pertemuan dengan Ikatakan Dokter Indonesia dengan penegak hukum untuk mengetahui apa yang dikeluhkan oleh IDI atas kasus itu.
"Yang begitu bisa RDP antara IDI dengan aparat penegak hukum, bisa kita pertemukan komisi III dengan komisi IX DPR. Nanti IDI bisa sampaikan apa yang menjadi persoalan," tandasnya.(fat/jpnn)