RZ Bantah Ambil Alih Kewenangan Dishut

Kriminal | Rabu, 27 November 2013 - 11:46 WIB

Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.co

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far mengatakan bahwa kewenangan untuk menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) adalah kewenangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang diambil alih oleh Rusli Zainal (RZ).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menjawab hal tersebut, RZ membantah karena rekomendasi tersebut atas usulan Dinas Kabupaten Pelalawan kepada Pemprov.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kehutanan dan PON XVIII 2012 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (26/11).

’’Yang punya kewenangan Dinas Kehutanan (Provinsi), tapi oleh Rusli Zainal diambil alih,’’ ujar Azmun Ja’far kepada majelis hakim yang dipimpn Bachtiar Sitompul menjelaskan tentang pengeluaran BKT tersebut. Azmun melanjutkan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen).

’’Berdasarkan Permen no 2655, itu kewenangan Dinas Kehutanan,’’ imbuhnya.

Usai Azmun memberikan kesaksiannya, RZ lalu diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan Azmun. Terkait keterangan Azmun bahwa ia mengambil alih kewenangan tersebut, RZ membantah.

’’Secara umum tidak keberatan. Tapi, Dalam SK 78, saya tidak pernah mengambil alih menandatangani BKT,’’ kata RZ.

Diterangkannya, bahwa apa yang dilakukan sudah melalui prosedur yang jelas.’’Karena memang seluruh surat-menyurat dilakukan atas usulan Dinas (Kehutanan) Kabupaten kepada Dinas (Kehutanan) Provinsi,’’ lanjutnya.

Berbeda dengan tiga sidang sebelumnya, persidangan RZ kemarin terlihat sepi. Jika sebelumnya aparat kepolisian yang berjaga mencapai puluhan orang dengan penjagaan ketat hingga ke gerbang PN Pekanbaru dan diwarnai demo saat sidang perdana serta pembacaan selawat oleh sekelompok ibu-ibu dalam dua sidang perdana, hingga di sidang ketiga hakim harus memberikan pengumuman larangan membacakan salawat di ruang sidang, sidang kemarin PN tampak lengang.

Ruang sidangpun tak lagi sesak oleh pengunjung dan polisi yang berjaga juga hanya berjumlah belasan saja.

Selain Azmun, persidangan ini juga menghadirkan saksi Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), Guno Widagdo.

Kepada majelis hakim, Guno memaparkan bahwa pihaknya mengajukan BKT IUPHHKHT seluas 6.000 hektare di Kerumutan Pelalawan.

Dengan areal yang dimohonkan adalah bekas HPH PT Dexter.’’Yang dizinkan 5.200 hektare. Di aereal itu, 60 persennya adalah hutan,’’ kata Guno.

RKT dan BKT, kata saksi adalah keharusan yang dimiliki sebelum bisa menggarap lahan sesuai yang diizinkan.

‘’RKT adalah keharusan. Ada rencana land clearing. Kita sampaikan tentang pemanenan setelah ada penilaian dari dinas kabupaten,’’ ujarnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook