JAKARTA (RP) - Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11).
Sekitar lima jam dia diperiksa penyidik untuk kasus korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang dengan terdakwa Machfud Suroso.
Athiyyah yang keluar sekitar pukul 15.17 WIB bersama kuasa hukumnya, Firman Wijaya, memilih bungkam. Berbagai pertanyaan yang dilayangkan wartawan tidak dijawab.
Termasuk, soal asal uang Rp1 miliar yang ditemukan di rumahnya. Padahal, Anas dan Athiyyah tidak memiliki pekerjaan saat ini.
‘’Permisi, maaf, maaf,’’ kata Athiyyah sambil terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner putih yang menjemputnya. Tidak ada keterangan apa pun dari pihak Athiyyah.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap istri Anas itu dimaksudkan untuk mengonfirmasi barang sitaan.
Beberapa waktu lalu, penyidik menggeledah kediaman Anas. Hasilnya, beberapa barang disita. Antara lain, buku tahlil bergambar Anas, paspor Athiyyah, dan uang Rp1 miliar yang ditemukan di dalam lemari kamar. ‘’Sampai sekarang paspor masih disita,’’ kata Johan.
Athiyyah sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. Terkait dengan posisi Athiyyah yang disebut berstatus komisaris PT Dutasari Citalaras dalam dakwaan tersangka Deddy Kusdinar, Johan mengatakan belum ada kesimpulan. Rencananya, KPK juga memeriksa petinggi Partai Demokrat TB Silalahi.
Namun, agenda itu batal karena surat yang dikirim salah alamat. KPK akan mengirim surat lagi agar Silalahi bisa dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang dengan tersangka Anas.
Sementara itu, aroma ‘’permainan’’ dalam proyek Hambalang semakin kuat. Hal tersebut terkuak dalam sidang terdakwa mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar. Salah satu fakta yang terungkap, PT Adhi Karya sejatinya tidak lolos seleksi lelang pengadaan.
Hal itu diketahui dari pernyataan Ketua Panitia Lelang Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Wisler Manalu.
Menurut Wisler, Adhi Karya tidak memenuhi syarat administrasi. Hal itu terlihat saat proses prakualifikasi dokumen pada 31 Agustus sampai 1 September 2010. Anehnya, proses prakualifikasi di Apartemen Somerset, Jakarta, tersebut dibiayai Adhi Karya.
‘’Saat itu sudah saya sampaikan ke perwakilan Adhi Karya bahwa dokumennya tidak sesuai. Namun, dijawab dokumennya sudah ada,’’ jelasnya.
Jaksa I Kadek Wiradana pun bertanya tentang lolosnya Adhi Karya sebagai pemenang proyek Hambalang. ‘’Kok bisa loloskan kalau dokumennya tidak memenuhi syarat?’’ tanyanya.(gun/dim/c7/ca/jpnn)