Akil Terlibat Pencucian Uang

Kriminal | Minggu, 27 Oktober 2013 - 07:32 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah beban perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di pengadilan Tipikor.

Sebab, institusi pimpinan Abraham Samad itu resmi mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepadanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin. Melalui pesan pendek, dia mengatakan kalau forum ekspos petinggi KPK bersama penyidik sudah mengambil sikap.

‘’Setuju untuk meningkatkan sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar),’’ katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, status baru yang melekat pada Akil Mochtar itu berkat peran aktif masyarakat.

Disebutnya ada berbagai informasi yang disampaikan kepada pihaknya. Lantas, oleh tim yang menangani kasus Akil divalidasi. Hasilnya, pria asal Putussibau, Kalimantan itu layak dikenakan pasal TPPU.

‘’KPK ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik perihal aset dan kekayaan tersangka AM dan juga tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),’’ tuturnya.

Bertambahnya sprindik baru itu membuat dosa Akil saat menjadi menumpuk. Beberapa hari setelah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap atas Pilkada Gunung Mas, Kalimantan, dan Serang, Banten, muncul sprindik baru. Saat itu, KPK menduga Akil menerima suap dari kasus lain.

Belum diketahui pasti kasus lain apa yang dimainkan Akil. Yang pasti, sprindik baru menyebut kasus itu terkait dengan posisi Akil sebagai hakim MK. Terakhir, adalah sprindik soal TPPU yang baru diterbitkan. Berarti, untuk sementara ini sudah ada tiga sprindik yang harus dipertanggung jawabkan Akil.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menambahkan kalau langkah KPK menjerat Akil dengan TPPU sudah tepat.

Dari kasus yang menjerat Akil, penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menerapkan pasal itu. Ditanya kapan penyitaan aset, Busyro menjanjikan ada dinamika yang cepat. ‘’Ada data, ada TPPU-nya,’’ tuturnya.

Penerapan pasal pencucian uang itu membuka peluang KPK untuk memiskinkan Akil. Seperti diketahui, yang khas dari pasal TPPU adalah keharusan bagi tersangka untuk membuktikan asal usul kekayaannya bukan dari kejahatan. Jika tidak bisa, maka pengadilan bisa menyita harta untuk dilelang.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan dukungan kepada KPK agar segera menerapkan pasal TPPU. Alasannya, ada beberapa transaksi mencurigakan.

Selain itu, sikap Akil yang menggunakan nama sopirnya, Daryono untuk pembelian mobil mewah mirip dengan modus para pelaku pencucian uang lainnya.(jpnn/dim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook