Murid Pembacok Guru Terancam 12 Tahun Penjara

Kriminal | Rabu, 27 September 2023 - 13:33 WIB

Murid Pembacok Guru Terancam 12 Tahun Penjara
Bupati Demak Eisti’anah membesuk Ali Fatkhur Rohman di RSUP dr Kariadi Semarang kemarin (26/9/2023) sore. (RADAR SEMARANG/JPG)

BAGIKAN



BACA JUGA


DEMAK (RIAUPOS.CO) - Hanya butuh waktu sehari bagi Polres Demak, Jawa Tengah, membekuk MAR, murid yang telah membacok sang guru, Ali Fatkhur Rohman. Dia dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Selain menangkap pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023), petugas mengamankan barang bukti berupa sabit sepanjang 40 cm bergagang besi. Mengutip Jawa Pos Radar Semarang, diamankan pula sebuah baju seragam sekolah lengan pendek warna putih yang dipakai saat membacok korban. Disita pula celana panjang seragam sekolah warna abu-abu serta sepeda motor Supra X warna hitam dengan nopol H 2241 BW.


Kejadian berdarah itu terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Demak, pada Senin (25/9) pukul 23.30 WIB. Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Winardi mengatakan, pelaku merupakan siswa kelas X MA Yasua.

Motif pembacokan dipicu rasa emosi pelaku yang merasa tidak diberi kesempatan oleh korban untuk menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas. Tugas itu seharusnya terkumpul dengan batas akhir Sabtu (23/9/2023).

Guru-guru lain sebenarnya sudah membujuk korban untuk memberikan kesempatan kepada MAR. Namun, korban tetap tidak mau dengan alasan waktu pengumpulan tugas sudah terlambat. ’’Dengan adanya perlakuan dari korban ini, pelaku merasa sakit hati yang kemudian merencanakan dan melakukan pembacokan terhadap korban,’’ katanya.

Pada Senin (25/9) sekitar pukul 07.00, para guru di MA Yasua tengah mempersiapkan perlengkapan untuk ujian penilaian tengah semester (PTS) bagi siswa-siswi kelas X–XII yang akan dimulai pukul 07.30 di ruang kelas 1 sampai 6. Ulangan itu diawasi tiap guru pengawas.

Saat itu pelaku tidak bisa mengikuti PTS. Sebab, dia belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas sesuai batas akhir Sabtu (23/9/2023).

Setelah menemui sang guru dan tetap tidak diberi kesempatan menyelesaikan tugas, pelaku kembali pulang ke rumah. Sesampai di rumah, pelaku masih kepikiran dengan kata-kata korban yang dinilai membuat sakit hati. Pelaku pun berniat menganiaya korban dengan senjata tajam.

Berikutnya, pada pukul 09.00, pelaku memulai rencananya dengan mempersiapkan sabit yang tersimpan di belakang lemari rumah. Sabit disembunyikan dengan cara diselipkan di pinggang belakang, tertutup baju seragam.

’’Kemudian, pelaku naik sepeda motor dari rumah menuju sekolah untuk menemui korban. Ketika melihat korban sedang berada di depan ruang kelas 5, pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut,’’ kata Winardi.

Selanjutnya, pelaku turun dari motor, lalu berjalan kaki menuju ruang kelas 5. Sesampai di dekat pintu kelas, pelaku mengucapkan salam, ’’Assalamualaikum.’’ Lalu, dijawab korban yang duduk di kursi guru yang menghadap ke siswa lainnya. ’’Waalaikumsalam,’’ jawab korban.

Pada saat itulah, pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang belakang, lalu membacokkan ke korban hingga dua kali. Sabit mengenai leher bagian belakang dan lengan kiri korban.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook