Mantan Bendahara Setda Inhu Diperiksa

Kriminal | Jumat, 27 September 2013 - 13:35 WIB

RENGAT (RP) - Setelah sempat batal beberapa kali untuk pemeriksaan terhadap tersangka Rosdianto yang juga mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhu terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu tahun 2012 senilai Rp2,4 miliar, akhirnya, pada Kamis (26/9) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat melakukan pemeriksaan. Tersangka didampingi penasihat hukum (PH) yakni May Yusmadi SH.

‘’Pada panggilan ketiga, tersangka Rosdianto sudah dapat diperiksa. Karena tersangka sudah didampingi PH yang ditunjuk,’’ ujar ujar Kajari Rengat Alexander Roilan SH MHum ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (26/9) melalui Kasi Intel Restu Andi Cahyono SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Materi pemeriksaan terhadap tersangka tetap mengacu kepada dugaan kasus korupsi sisa anggaran APBD Inhu tahun 2012 senilai Rp2,4 miliar.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami penyebab kenapa sisa anggaran sejumlah Rp2,4 miliar pada tahun 2012 lalu tidak disetorkan tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun bersangkutan.

Selain itu, penyidik mendalami apakah perbuatan tersangka murni melawan hukum atau dalam kasus tersebut terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Bahkan dalam pemeriksaan itu penyidik juga mendalami, apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur penggelapan.

Sehingga sambung Restu, melalui pemeriksaan tersebut akan terungkap penyebab munculnya kasus tersebut. ‘’Untuk mengungkap dugaan yang ada, tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut pada pemeriksaan berikutnya,’’ ungkapnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook