PEKANBARU (RP) - Tiga orang yang diduga melakukan perambahan pada kawasan HPH PT Diamon Timber Raya, Kecamatan Sei Sembilan, Dumai ditangkap jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) Dishut Riau, Kamis (26/9) di tiga lokasi berbeda. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan pasca diamankan.
Tiga orang yang diamankan tersebut adalah, Az, Mr, dan Sa.’’Ada tiga tersangka yang kita amankan,’’ jelas Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Dishut Provinsi Riau, Edi Sumitro kepada Riau Pos.
Kabid Perlindungan menjelaskan, orang pertama yang diamankan adalah Az di salah satu hotel di Bagansiapi-api, Rokan Hilir Kamis (26/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
’’Setelah Az, selanjutnya kita menangkap Mr dan Sa di kediaman mereka masing-masing,’’ ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penyelidikan atas dugaan perambahan yang dilakukan ketiga orang ini terjadi sekitar Oktober 2012 dalam operasi pengamanan hutan. Ra dan Sa diketahui melakukan penjualan dan perambahan lahan seluas 2000 hektare dalam areal HPH. SementaRa, Az, membuka areal perkampungan baru sebagai perluasan dari daerah perbatasan Rohil dengan Dumai. Oleh Az, lahan dijual Rp15 juta per dua hektar.
‘’Upaya paksa kita lakukan setelah ketiganya tidak pernah memenuhi panggilan yang kita lakukan. Saat ini setelah kita amankan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif,’’ jelas Edi.(eca)