PEKANBARU (RP) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Herlangga Wisnu Murdianto SH menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa dugaan kredit macet Bank Riaukepri Bagan Siapi-api yang juga Direktur PT Bukit Bais Faindo (BBF) Istianto dalam persidangan yang digelar, Rabu (25/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
‘’Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’ ujar JPU kepada majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH.
Selain delapan tahun penjara, atas terdakwa JPU juga meminta agar dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
‘’Jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara satu tahun,’’ katanya.
Kasus dugaan kredit macet pada kredit modal kerja ke PT BBF ini diberikan oleh PT Bank Riaukepri cabang Bagansiapi-api pada 2008.
Saat itu, Dinas Perkebunan Rohil melakukan proyek pengadaan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar yang dimenangkan PT BBF sebagai kontraktor.
Sebagai modal kerja, perusahaan ini lalu mengajukan peminjaman kredit ke Bank Riaukepri Rohil sebesar Rp5 miliar.
Sebagai jaminan, diagunkanlah tanah seluas 1.600 meter persegi di Dumai milik Agus Harta Riyadi.
Agus meminjamkan tanahnya sebagai agunan setelah dijanjikan uang Rp1,2 miliar jika kredit tersebut cair.
Dalam pengajuan kredit, tanah itu ditaksir bernilai sekitar Rp3,162 miliar, namun dari observasi Kejati, nilai tanah itu hanya Rp700 juta. Usai pengerjaan proyek mencapai 25 persen, kontrak pengerjaan diputus oleh Disbun Rohil. Sementara seluruh dana sudah dicairkan.(ali)