Jaksa Bersikukuh Kasus Zulbakri Penyuapan

Kriminal | Selasa, 27 Agustus 2013 - 10:06 WIB

PEKANBARU (RP) — Kasus yang menimpa mantan Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Rohul AKP Zulbakri dinilai sudah tepat ditangani Pengadilan Tipikor.

Karena, apa yang dilakukan Zulbakri kuat dugaan merupakan suap dan Zulbakri merupakan aparat pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain SH dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Rp200 juta tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/8).

‘’Posisi terdakwa sebagai pegawai negeri yang mempunyai jabatan saat kasus tersebut terjadi,’’ ujar JPU.

Dikatakannya, dengan jabatan tersebut Zulbakri diduga menerima uang Rp200 juta dari seorang tersangka narkoba, Andesra.

‘’Itu adalah janji atau hadiah untuk bisa membebaskan Andesra dari kasus tersebut,’’ lanjutnya.

Karena itulah, Iskandar mengatakan perkara Zulbakri ini bukan termasuk pemerasan.

‘’Karenanya meminta majelis hakim untuk menyatakan Pengadilan Tipikor berwewenang mengadili perkara ini dan menyatakan perkara ini dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,’’ ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa suap Rp200 juta yang juga mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Zulbakri menilai bukan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menyidangkan kasusnya.

Penasehat hukumnya, Asep Rukhiyat SH menilai uang yang diterima itu bukan suap, melainkan kasus pidana umum pasal 368 KUHP (pemerasan).

Dalam kasus ini, Zulbakri dijerat pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook