PEKANBARU (RP) — Dugaan korupsi proyek pembangunan tower sistem administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali disidang, Senin (26/8) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terdakwa mantan Kadisdukcapil Inhu Zulkifli Sulaiman diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp960 juta. Saksi yang dihadirkan mengatakan pengadaan proyek ini dianggarkan hingga dua kali.
‘’Dianggarkan dua kali. Anggaran pertama Rp767 juta dan anggaran kedua Rp706 juta,’’ ujar saksi dalam persidangan yaitu Direktur CV Kopral Teknologi Hardani yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Adani SH.
Dikatakan saksi di depan majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, proyek ini awalnya dianggarkan pada 2011. Penganggaran pertama Rp767 juta, tidak hanya membangun tower. Namun juga perangkat lain seperti komputer, stabilizer dan dan printer.
‘’Anggaran kedua menelan biaya Rp706 juta yang dimasukkan pada APBD-P Inhu pada tahun yang sama,’’ ujar saksi.
Dikatakan saksi lagi, ia hanya membangun tower. Setelah proyek selesai dan serah terima pekerjaan ditandatangani, belakangan baru diketahui bahwa yang ditandatangani saksi termasuk juga memuat pengadaan perangkat komputer.
‘’Saya tidak tahu, dalam kontrak hanya mengerjakan tower. Kalau ada di dalamnya pengadaan komputer. Saya tidak tahu. Mungkin saya khilaf,’’ kata saksi lagi.
Dalam pengerjaan proyek ini, diakui pula oleh saksi bahwa ada pengurangan spesifikasi yakni besi dan tinggi tower, dari yang seharusnya mencapai 75 meter dan menggunakan besi 40 cm x 40 cm.
‘’Karena beberapa hal, tinggi tower dan ukuran besi dikurangi,’’ kata saksi sambil mengatakan ia tak menyangka pengurangan tersebut akhirnya berujung masalah.(ali)