Kejagung Periksa Kadistan Riau

Kriminal | Selasa, 27 Agustus 2013 - 09:14 WIB

PEKANBARU (RP) - Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Pertanian Riau, Ir Basriman MT, Senin (26/8) sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain Basriman, turut diperiksa mantan Kadis Pertanian Inhu Ir Johansen dan Kadis Pertanian Kampar, Wesrizal.

‘’Ada tiga orang yang kita periksa. Satu dari Inhu, satu orang dari Kampar dan satu dari Provinsi. Mereka diperiksa sebagai saksi,’’ ujar Ketua Tim Penyidik BLBU Paket I, Adi Nuryadi Sucipto SH MH.

Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BLBU ini, Kejagung menetapkan tersangka, Direktur PT Hidayah Nur Wahana berinisial S, dan korlap pengadaan, M.’’Sekarang keduanya sudah ditahan di Kejagung,’’ ujar Adi.

Dalam pengadaan ini di Paket I ada delapan Provinsi yang mendapatkan bantuan, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, Aceh dan Bangka Belitung.

’’Dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam penyaluran ini terdapat mark up volume realisasi yang ril diterima dengan yang diajukan oleh perusahaan,’’ ungkapnya.

Anggaran pengadaan tersebut sebesar Rp209 milyar saat penandatanganan kontrak. Namun, di adendum menjadi Rp196 miliar.’’Realisasinya hanya 63 sampai 68 persen. Perkiraan awal, kerugian negara terjadi Rp27 milyar. Ini baru data dari lima provinsi,’’ jelas Adi.

Tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa ini, lanjut Adi untuk mengetahui berapa realisasi BLBU di Riau.

’’Berapa yang ril dan berapa realisasi masih kita cek di Riau. Karena data dari petani diduga tandatangannya fiktif. Keterangan tiga orang yang diperiksa mengatakan tidak tahu. Kita menduga tanda tangan dipalsukan oknum perusahaan,’’ jelasnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook